Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Informasi Pariwisata; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Jasa Informasi Pariwisata; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda