Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Informasi Pariwisata; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
