Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
3. Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanandan pengelolaan Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
4. Sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Informasi Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Informasi Pariwisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
5. Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Informasi Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteria dalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
