Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Spatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 3, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 2, maka Usaha Spa tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai SpaTirta 2.
(2) Dalam hal Usaha Spa tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 2, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Spa Tirta 1, maka Usaha Spa tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 1.
(3) Dalam hal Usaha Spa tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa Tirta 1, makaUsaha Spa tersebut tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Spa.
Pasal12
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l8 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Spa, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Spa, sesuai penggolongan yang berlaku.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spadalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Spa, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
