Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 3.
(2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 2.
(3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 1.
Koreksi Anda
