Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Spa, harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Spa. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Spa. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Standar Usaha bagi Spa Tirta 3, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur. b. Standar Usaha bagi Spa Tirta 2, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 36 (tiga puluh enam) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur. c. Standar Usaha bagi SpaTirta 1, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat)unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.
Koreksi Anda