Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Spa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Spa, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
