Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Spa, wajib memiliki Sertifikat Usaha Spa dan melaksanakan sertifikasi Usaha Spa, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Spa, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Spa dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Spa
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id