Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Spa termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Spa yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Spanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat Usaha Spa yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Spa yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
