Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Spa sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Spa bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud pad aayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Spa dan pelatihan teknis operasional Usaha Spa bagi tenaga kerja Usaha Spa.
Koreksi Anda
