Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut : a. Spa Tirta 3; b. Spa Tirta 2; dan c. Spa Tirta 1; Pasal5 Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id