Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut :
a. Spa Tirta 3;
b. Spa Tirta 2; dan
c. Spa Tirta 1;
Pasal5 Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
