Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Spa; dan
b. pedomanbest practice sdalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Spa.
Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Spa;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Spa;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
