Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Pub, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Pub.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Pub dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Pub, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
