Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Pub, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Pub. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 12 (dua belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 27 (dua puluh tujuh) sub unsur.
Koreksi Anda