Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Pub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Pub, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Pub, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id