Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA PUB STANDAR USAHA PUB NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Ruang Bersantai
1. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk.
2. Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
B. Musik Hidup
3. Perlengkapan dan peralatan musik yang berfungsi dengan baik.
4. Agenda acara.
5. Penyanyi dan musisi profesional.
C. Fasilitas Penunjang
6. Panggung untuk penampilan musik hidup dan penata suara dengan ketentuan:
a. luas panggung paling kecil 3 (tiga) meter x 2 (dua) meter;
b. ketinggian panggung paling rendah 30 (tiga puluh) cm;
dan
c. jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat 2 (dua) meter.
7. Menyediakan perlengkapan meja dan kursi.
8. Tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan.
9. Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/ atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup; dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet pengunjung pria.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
10. Lift atau eskalator untuk pub yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih.
D. Kelengkapan Bangunan
11. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
II.
PELAYANAN.
Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure).
1. Pelayanan informasi agenda panggung, jenis musik, jenis lagu dan penyanyi.
2. Penyambutan dan penerimaan pengunjung.
3. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
4. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
5. Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
6. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
7. Penanganan keluhan pengunjung.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri dari:
a. struktur oganisasi yang lengkap dan terdokumentasi;
dan
b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
7. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
8. Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat.
C.
Sumber Daya Manusia
9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
10. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
11. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
12. Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
D.
Sarana dan Prasarana
13. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan.
15. Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili,
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR dan/atau fasilitas internet.
18. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Penyejuk udara dan exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan.
22. Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
23. Lampu darurat yang berfungsi dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
24. Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan.
25. Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang.
26. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan.
27. Gudang.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
