Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pub dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pub berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
