Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Pub, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
