Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Pub dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Usaha Pub dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran