Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Pub dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda