Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Pub;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Pub;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
