Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Kelab Malam, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kelab Malam.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Kelab Malam dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Kelab Malam, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
