Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Kelab Malam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kelab Malam.
Koreksi Anda
