Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Kelab Malam yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id