Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Kelab Malam, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Kelab Malam. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Kelab Malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id