Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Kelab Malam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Kelab Malam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Kelab Malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Kelab Malam, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
