Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Usaha Kelab Malam, menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
