Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Kelab Malam dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Kelab Malam berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
