Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
Usaha Kelab Malam dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
