Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Kelab Malam;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Kelab Malam;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
