Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Diskotik, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Diskotik.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Diskotik dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Diskotik, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
