Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Diskotik yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda