Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Diskotik, wajib memiliki Sertifikat Usaha Diskotik dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Diskotik, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Diskotik, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Diskotik dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Diskotik.
Koreksi Anda