Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA DISKOTIK STANDAR USAHA DISKOTIK NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK.
A.
Ruang Bersantai dan Melantai
1. Tinggi plafon paling rendah 4 (empat) meter.
2. Luas tempat melantai paling kecil 6 (enam) meter x 8 (delapan) meter.
3. Kedap suara.
B.
Fasilitas Penunjang
4. Panggung untuk disc jockey, penata suara, dan penata cahaya dengan ketentuan:
a. luas panggung paling kecil 3 (tiga) meter x 2 (dua) meter;
b. ketinggian panggung paling rendah 1 (satu) meter; dan
c. jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat 2 (dua) meter.
5. Tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan.
6. Meja dan kursi untuk pengunjung dengan ketentuan:
a. jarak antar kursi paling dekat 1 (satu) meter; dan
b. jarak antar meja paling dekat 2 (dua) meter.
7. Peralatan sistem suara dengan kekuatan paling keras 110 desibel disesuaikan dengan rasio luas ruangan.
8. Media penyimpan data suara yang telah diisi dengan rekaman lagu dan/atau musik.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
9. Pemutar penyimpan data suara dilengkapi paling sedikit 2 (dua) buah mixer musik dan headphone.
10. Peralatan pencahayaan.
11. Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup;
dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet pengunjung pria.
12. Lift atau eskalator pengunjung untuk diskotik yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih.
C.
Kelengkapan Bangunan
13. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Penyambutan dan penerimaan pengunjung.
2. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
3. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
4. Keamanan oleh Satuan Pengamanan yang memiliki
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
5. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
6. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
7. Penanganan keluhan pengunjung.
III.
PENGELOLAAN A.
Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. struktur oganisasi yang lengkap dan terdokumentasi;
dan
b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B.
Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
7. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
8. Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat.
C.
Sumber Daya Manusia
9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR dan/atau logo perusahaan.
10. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
11. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
12. Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
D.
Sarana dan Prasarana
13. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan.
15. Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
18. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Instalasi genset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Penyejuk udara dan exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR dengan rasio luas ruangan.
23. Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
24. Lampu darurat yang berfungsi dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
25. Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan.
26. Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang.
27. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan.
28. Gudang.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
