Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Diskotik dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Diskotik berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
