Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Diskotik dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda