Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Diskotik; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Diskotik.
Koreksi Anda
