Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
Pengusaha Hotel yang belum memperoleh Sertifikat Usaha Hotel Syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai usaha hotel syariah pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
