Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Hotel yang sudah memperoleh Sertifikat Usaha Hotel Syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan Sertifikat Usaha Hotel Syariah dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Hotel Syariah sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dan pembaruannya atau perpanjangannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id