Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
DSN-MUI menyampaikan laporan penyelenggaraan sertifikasi Usaha Hotel Syariah, kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dalam setahun.
Koreksi Anda
