Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Majelis Ulama INDONESIA secara bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi tentang kebijakan dan program yang menyangkut Usaha Hotel Syariah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
