Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Majelis Ulama INDONESIA secara bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi tentang kebijakan dan program yang menyangkut Usaha Hotel Syariah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id