Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Hotel yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Hotel Syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah, sesuai penggolongan yang berlaku.
(2) Dalam hal Usaha Hotel Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Kriteria Usaha Hotel Syariah yang berlaku terhadapnya berdasarkan Sertifikat Usaha Syariah yang dimilikinya, maka Pengusaha Hotel Syariah tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(3) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Hotel Syariah dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Hotel yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha Hotel Syariah, baik berdasarkan penggolongan yang berlaku maupun secara keseluruhan.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Sertifikat Usaha Hotel Syariah yang dimiliki oleh Pengusaha Hotel menjadi tidak berlaku dan yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah.
Koreksi Anda
