Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Usaha Hotel tidak lagi memenuhi Kriteria Mutlak yang berlaku bagi Usaha Hotel Syariah Hilal-2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), namun memenuhi seluruh Kriteria Mutlak yang berlaku bagi Usaha Hotel Hilal-1, maka usaha hotel tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah Hilal 1.
Koreksi Anda
