Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Usaha Hotel yang tidak memenuhi Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), belum dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah Hilal-1.
(2) Usaha Hotel yang tidak memenuhi Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), belum dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah Hilal-2.
(3) Usaha Hotel yang tidak memenuhi Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), belum dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah.
Koreksi Anda
