Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggolongan Usaha Hotel Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan melalui sertifikasi Usaha Hotel Syariah berdasarkan pada hasil www.djpp.kemenkumham.go.id penilaian atas pemenuhan Kriteria Mutlak yang berlaku bagi Usaha Hotel Syariah, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda