Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Hotel yang telah memperoleh Sertifikat Usaha Hotel yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata, dapat menyelenggarakan Usaha Hotel Syariah berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda