Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup: a. penggolongan Usaha Hotel Syariah; b. penilaian dalam rangka sertifikasi Usaha Hotel Syariah; c. pelaksanaan sertifikasi Usaha Hotel Syariah; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda