Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. penggolongan Usaha Hotel Syariah;
b. penilaian dalam rangka sertifikasi Usaha Hotel Syariah;
c. pelaksanaan sertifikasi Usaha Hotel Syariah; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
