Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Boga, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Boga. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Boga dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Boga, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda