Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Boga, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Boga. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Boga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 3 (tiga) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 37 (tiga puluh tujuh) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id