Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Jasa Boga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Boga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Jasa Boga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Boga, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
