Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Jasa Boga, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Boga dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Boga, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Jasa Boga, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Boga dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Jasa Boga.
Koreksi Anda
