Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA JASA BOGA STANDAR USAHA JASA BOGA NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK Penyediaan Makanan dan Minuman
1. Menu makanan dan minuman INDONESIA, Asia, Eropa dan/atau Oriental.
2. Pengadaan, pemesanan, dan penerimaan bahan makanan dan minuman menggunakan Spesifikasi Pembelian Standar (Standard Purchase Specification)
3. Pengolahan bahan makanan dan minuman sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Prosedure)
1. Penanganan pemesanan makanan dan minuman.
2. Pengadaan bahan makanan dan minuman.
3. Penerimaan bahan makanan dan minuman.
4. Penyimpanan bahan makanan dan minuman.
5. Pengolahan bahan makanan dan minuman.
6. Pengemasan makanan dan minuman.
7. Pengiriman makanan dan minuman.
8. Penyajian makanan dan minuman.
9. Pembayaran secara tunai dan/atau nontunai.
10. Penanganan keluhan pelanggan.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. struktur oganisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
b. uraian tugas dan fungsi yang
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang terukur dan terdokumentasi
4. Peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
8. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
C. Sarana dan Prasarana
10. Papan nama:
a. dibuat dari bahan yang aman dan kuat dengan tulisan yang terlihat dan terbaca jelas; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tempat bongkar muat makanan yang bersih, aman dan terawat.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
12. Ruang dapur yang mencakup:
a. luas sesuai dengan rasio jumlah kapasitas produksi;
b. memenuhi persyaratan hygiene sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. peralatan dan perlengkapan yang digunakan terbuat dari bahan atau material yang sesuai dengan standar tara pangan (food grade) dengan jumlah sesuai rasio kapasitas produksi.
13. Tempat penyimpanan bahan baku sesuai dengan rasio jumlah kapasitas produksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Tersedia penyimpanan makanan jadi dan siap santap yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.
15. Tersedia peralatan dan perlengkapan pengemasan makanan dan minuman.
16. Memiliki peralatan dan perlengkapan penyajian makanan dan minuman jadi dan siap santap yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Terpampang pesan hygiene dan sanitasi.
18. Tersedia tempat sampah yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.
19. Tersedia sarana pembuangan limbah cair sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
20. Tempat penampungan sampah dan sistem pengolahan air limbah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
21. Tersedia fasilitas cuci peralatan dengan menggunakan air bersih.
22. Tersedia fasilitas cuci bahan baku yang mencakup:
a. peralatan dari stainless steel; dan
b. air bersih yang mengalir.
23. Tersedia fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan alat pengering.
24. Memiliki ruang gudang dengan luas sesuai dengan rasio kebutuhan jumlah kapasitas produksi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. tempat pendingin untuk penyimpanan bahan baku segar (reach in chiller);
b. tempat pembeku (reach in freezer);
c. tempat penyimpanan bahan kering (dry goods store); dan
d. tempat dan rak penyimpanan peralatan dan perlengkapan penyajian.
25. Memiliki peralatan dan perlengkapan pengiriman makanan dan minuman jadi dan siap santap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Toilet yang bersih dan terawat yang dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk; dan
e. tempat sampah tertutup.
27. Memiliki ruang administrasi dilengkapi dengan sarana kerja.
28. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
29. Memiliki ruang untuk pelayanan pelanggan (customer service).
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
30. Memiliki ruang ganti dan tempat istirahat untuk karyawan.
31. Tersedia area makan karyawan.
32. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
33. Akses khusus darurat terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Instalasi listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
